Virgoun Disarankan Ajukan Permohonan ke Pengadilan soal Anak

Virgoun Disarankan Ajukan Permohonan ke Pengadilan soal Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 03 Feb 2026 16:36 WIB
Virgoun Disarankan Ajukan Permohonan ke Pengadilan soal Anak
Virgoun Disarankan Ajukan Permohonan ke Pengadilan soal Anak. (Foto: Instagram)
Jakarta -

Polemik perebutan anak antara musisi Virgoun dan Inara Rusli semakin memanas hingga berujung terhadap aduan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Inara Rusli menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa izin sejak November 2025. Padahal berdasarkan putusan tetap dari pengadilan, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Inara Rusli.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengaku memahami posisi Virgoun sebagai seorang ayah yang ingin memberikan yang terbaik bagi buah hatinya. Namun, ia menegaskan segala tindakan yang didasari niat baik tetap memiliki batasan hukum yang tidak boleh dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami ketika melihat Bapak V beranggapan menyelamatkan anak dari kemungkinan pengaruh-pengaruh buruk dan sebagainya. Saya juga mungkin akan melakukan hal yang sama," kata Agustinus Sirait saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (3/2/2026).

ADVERTISEMENT

Meskipun memahami sisi psikologis Virgoun, Agustinus Sirait mengingatkan niat melindungi anak tidak boleh berujung pada tindakan sepihak yang melanggar hak asuh yang telah ditetapkan.

Tindakan mengabaikan hak salah satu orang tua bisa mendatangkan konsekuensi hukum yang serius bagi Virgoun sendiri.

"Tapi niat baik ini kan bisa juga, belum tentu ya, bisa jadi mengakibatkan ada konsekuensi hukum di situ ya. Contoh misalnya menutup akses komunikasi, itu kan tidak boleh seperti itu," jelas Agustinus Sirait.

Atas dasar hal tersebut, Agustinus Sirait menyarankan agar Virgoun mengajukan permohonan resmi ke pengadilan jika memang merasa lingkungan di pihak Inara Rusli tidak mendukung tumbuh kembang anak.

"Misalnya kalau melihat ada potensi anak untuk terganggu psikisnya ketika berada di rumah itu, dia akan menjadi baik kalau dia misalnya mengajukan hak perwalian anak misalnya ke pengadilan," terangnya.

Komnas PA melihat ruang untuk pembuktian di pengadilan sangat terbuka lebar jika memang ditemukan catatan buruk pada salah satu pihak orang tua.

"Kita juga menganjurkan untuk itu sebetulnya ya, kalau memang dianggap seorang ibu atau seorang ayah seperti tidak layak atau mempunyai catatan buruk ya untuk proses tumbuh kembang anak," ujar Agustinus Sirait.

Perseteruan ini mencuat setelah Inara Rusli melaporkan adanya dugaan membawa anak secara paksa dan penutupan akses komunikasi oleh Virgoun. Inara Rusli yang memenangkan hak asuh anak sejak putusan cerai inkrah, merasa haknya sebagai ibu telah dirampas secara sepihak.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads