Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli ke Bareskrim Polri. Agung menjadi pihak pertama mendapatkan rekaman CCTV tersebut.
Kuasa hukum Agung, Sukardi, menyampaikan, kliennya diperiksa sebagai saksi dalam laporan Inara terkait dugaan akses ilegal CCTV. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman.
Sukardi juga membantah isu rekaman CCTV tersebut diperjualbelikan. Sebelumnya diduga, CCTV itu diperjualbelikan ke istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa. Sampai Mawa dapat mengakses CCTV itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini, Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun terkait dengan CCTV itu," kata Sukardi di Bareskrim Polri, kemarin.
Terkait izin pengambilan CCTV, Sukardi menegaskan Inara tidak pernah secara khusus menyuruh maupun melarang.
"Jadi Agung ini, memang dia posisinya sebagai driver atau sopir. Tetapi terkait dengan hal-hal teknis di dalam rumah itu, dia sering dilibatkan untuk melakukan misalnya perbaikan, ada yang rusak. Dan termasuk dia pernah diminta untuk mengganti atau memperbaiki CCTV. Dalam arti memperbaiki mengganti memori. Sebelum, jauh sebelum kejadian ini," ungkapnya.
Penyidik telah mengajukan 14 pertanyaan kepada Agung. Dan pemeriksaan masih berpotensi berlanjut. Pemeriksaan tersebut berfokus pada rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli. Sukardi menegaskan, sejauh ini dalam keterangan kliennya tidak terdapat penyerahan rekaman CCTV kepada Virgoun dari Mawa.
"Dan terkait dengan penyerahan ke Mawa itu sampai dengan saat ini pertanyaannya belum masuk ke situ," ungkapnya.
Sukardi juga membenarkan, Agung merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Namun, ia menyebutkan kronologi detail mengenai cara Agung memeroleh rekaman masih belum sepenuhnya jelas.
Terkait motif pengambilan CCTV, Sukardi menegaskan tidak ada niat jahat dari kliennya. Menurutnya, pengambilan dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap keberadaan orang asing di rumah tersebut.
"Memang dalam kejadian pada saat itu, tanggal tersebut, ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah itu. Mendengar suara aneh di lantai 3, makanya mereka memeriksa. Dan itu atas dasar diskusi antara beberapa orang. Pertama dari saksi sendiri yakni A, kemudian ada dari S, Y, dan ada dari PA," katanya.
Pada November 2025 Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman CCTV tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah dari Wardatina Mawa.
(fbr/wes)











































