Sarwendah Tutup Pintu Damai untuk Pemfitnah Putrinya

Sarwendah Tutup Pintu Damai untuk Pemfitnah Putrinya

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 01 Feb 2026 06:22 WIB
Sarwendah Tutup Pintu Damai untuk Pemfitnah Putrinya
Sarwendah usai diperksa di Polda Metro Jaya. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Sarwendah tegas dalam menghadapi kasus dugaan fitnah yang dilaporkan Ruben Onsu, terlebih ini menyangkut anak-anak mereka. Ia menutup pintu damai.

Ruben Onsu resmi melaporkan sebuah akun TikTok yang memfitnah dua anak perempuannya ke Polda Metro Jaya. Akun @vina.run disebut menyebarkan putri sulung Ruben Onsu dan Sarwendah bukan putri kandung.

Konten tersebut beredar pada 2025. Tentu saja itu akan mencemarkan nama baik serta menyangkut perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi kemungkinan damai, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut kliennya tidak ingin terburu-buru memaafkan demi memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

"Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan," ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia menegaskan sikap seperti ini diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sehingga akun-akun tak bertanggung jawab seperti itu jera.

"Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu," ungkapnya.

Saat ditanya apakah mengenal sosok di balik akun @vina.run, Sarwendah mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Bahkan Sarwendah tak pernah bertemu pemilik akun itu.

"Nggak, kebetulan enggak kenal, nggak tahu siapa pun orang itu, nggak tahu," kata Sarwendah.

Sarwendah juga mengungkapkan perasaannya terkait proses hukum yang kini berjalan serius. Demi anak-anaknya ia terus mengawal proses hukum ini karena banyak hoaks.

"Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang," tuturnya.

"Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini," pungkas Chris Sam Siwu.

Laporan Ruben Onsu telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads