Gary Iskak Resmi jadi Tersangka
Sabtu, 22 Sep 2007 21:57 WIB
Jakarta - Akhirnya pihak kepolisian Polres Jakarta Barat buka mulut soal penangkapan aktor Gary Iskak. Gary dinyatakan resmi jadi tersangka pemilik shabu-shabu.Tak seperti diberitakan sebelumnya, beberapa informasi yang dibuka oleh kepolisian ternyata berbeda. Kali ini giliran kepala Polres Jakarta Barat, Kombes polisi Edward Syah Pernong angkat bicara.Menurut Edward hingga saat ini Gary masih dalam penyelidikan. Gary ditangkap oleh satuan narkoba karena kedapatan membawa narkoti jenis shabu-shabu seberat 0,3 gram."Sejak tertangkap tangan membawa barang bukti tersebut, ia telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Edward kepada para pewarta yang telah seharian menanti di Polres Jakarta Barat, Jl. S Parman, Slipi, Sabtu (22/9/2007) malam.Gary disergap polisi saat berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian berlangsung Jumat (21/9) dini hari pukul 00.05 WIB."Tersangka saat itu menggunakan mobil Avanza," jelas Edward.Akibat kasus ini Gary dikenakan UU No. 5 tahun 1997 pasal 62 mengenai psikotropika. Hukuman minimal yang didapat Gary yaitu 5 tahun penjara. (yla/yla)











































