Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Diputus Cerai

Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Diputus Cerai

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 26 Jan 2026 20:20 WIB
Marissa Anita dan Andrew Trigg Resmi Diputus Cerai
(Foto: Febryantino/detikcom) Marissa Anita ketika ditemui saat mengurus perceraian.
Jakarta -

Perceraian artis Marissa Anita dengan suaminya, Andrew Trigg, resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan tersebut diketok pada Senin, 26 Januari 2026 lewat e-court.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya putusan cerai tersebut. Ia mengatakan perkara perceraian itu terdaftar dengan nomor 785 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Jadi sesuai data di SIPP perkara nomor 785, perkara perceraian dengan penggugat Marisa Anita dan Trik Andre David ya, hari ini diputus sebagaimana di dalam data SIPP, putusan mengabulkan gugatan seluruhnya. Sehingga dengan gugatan putusan tersebut tentu menyatakan bahwa perceraian antara Marisa Anita dengan Trik Andre David itu dinyatakan putus karena perceraian," kata Sunoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto menjelaskan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai berdasarkan pertimbangan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus di antara kedua belah pihak. Sehingga diputus bercerai.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana di dalam pertimbangannya itu sebagaimana PP tahun 75 ya nomor 9 di Pasal 19, itu perceraiannya itu dengan dalil adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun ya. Sehingga dari dasar tersebut majelis menjatuhkan putusan perceraiannya dikabulkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunoto menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat sengketa harta bersama maupun hak asuh anak.

"Sepertinya gono-gini tidak ada, tentang anak juga tidak ada. Tergugat di dalam persidangan pernah hadir dan selanjutnya memberikan persetujuan dan tidak memberikan bantahan," jelasnya.

Ia menambahkan, putusan cerai tersebut diputus secara elektronik melalui sistem e-court.

"Putusannya hari ini 26 ya, 26 Januari 2026. Putusannya secara e-court ya, diunggah di e-court dan yang bersangkutan nanti melalui kuasanya akan men-download putusan tersebut," pungkasnya.

(fbr/aay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads