Investor Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penipuan yang Seret Suami Boiyen

Investor Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penipuan yang Seret Suami Boiyen

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 23 Jan 2026 19:10 WIB
Investor Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penipuan yang Seret Suami Boiyen
Pelapor suami Boiyen saat ditemui di Polres Jakarta Timur. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan investor bernama Rio ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan tersebut, kini dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Hari ini, Jumat (23/1/2026), Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Pemeriksaan berlangsung cukup lama.

Santo menjelaskan, kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Bukti-bukti terkait laporan juga telah diserahkan kepada penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaannya lumayan ya, sekitar 6 jam. Dari jam 9 tadi kedatangannya. Puji Tuhan pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Ada kurang lebih 20 poin pertanyaan, mulai dari kronologis sampai bukti-bukti yang kita miliki," kata kuasa hukum Rio, Santo Nababan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

Sementara itu, Rio mengatakan pemeriksaan berjalan lancar dan fokus pada kronologi kasus.

"Buktinya juga sudah kita serahkan. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, mulai dari kronologi sampai jalan ceritanya, dari awal sampai akhir, termasuk proses somasi," ujar Rio.

Saat ditanya terkait bukti tambahan, Santo menegaskan seluruh bukti telah disampaikan kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan detailnya ke publik.

"Kalau terkait bukti, kita nggak bisa keluarin di sini karena itu sudah menjadi proses hukum. Teman-teman bisa menanyakan langsung ke penyidiknya atau Polres Jaktim. Yang jelas kami berterima kasih karena proses pemeriksaannya berjalan lancar," ucap Santo.

Terkait upaya somasi yang telah dilayangkan kepada RAA, Santo mengungkapkan hingga kini belum ada respons dari pihak terlapor. Suami Boiyen disebut susah dihubungi.

"Handphone-nya ceklis satu. Kami berharap yang bersangkutan segera merespons, supaya proses hukum ini bisa cepat selesai," ujar Santo.

Santo menyebut, jika RAA tetap sulit dihubungi, maka peluang penyelesaian secara damai semakin kecil.

"Kalau memang masih seperti itu, ya kemungkinan upaya damai tidak akan terbuka untuk yang bersangkutan," katanya.

Ia juga menjelaskan somasi terakhir diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, terhitung sejak Senin lalu. Somasi itu turut menyoroti pernyataan RAA yang menyebut prinsip untung bersama, rugi bersama, sehingga hal itu menjadi pertanyaan pihak Rio.

"Pernyataan itu jadi pertanyaan buat kami. Ayatnya di mana? Pasalnya di mana? Kami minta dijelaskan secara hukum, jangan sampai klarifikasi yang disampaikan itu ngarang," tegas Santo.

Menanggapi pernyataan RAA tersebut, Rio mengaku terkejut.

"Jujur saat dengar itu cukup terkejut. Ya kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan," pungkasnya.

Diketahui laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads