Suami artis Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan tersebut kini dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan dibuat Rio selaku investor melalui kuasa hukumnya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.
Hari ini, Jumat (23/1/2026), Rio memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur sejak pukul 09.30 WIB. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santo mengungkapkan pemeriksaan masih berlangsung dan telah diajukan puluhan pertanyaan oleh penyidik. Saat ini pemeriksaan di kepolisian tengah beristirahat.
"Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an," ungkap Santo Nababan, kuasa hukum Rio.
Rio juga banyak dicecar pertahanan. Menurut Santo, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RAA.
"Dimulai dari awal bagaimana investasi itu ditawarkan, melalui proposal, hingga chat di WhatsApp. Intinya ditanyakan secara terperinci. Cuma kita gak bisa menyampaikan detailnya karena ini sudah masuk proses hukum," jelasnya.
Sementara itu, Rio membenarkan pemeriksaan tersebut masih seputar kronologi awal kasus.
"Pertanyaannya sih seputar yang sudah disampaikan sebelumnya, seperti kronologi awal. Kurang lebih begitu," kata Rio.
Rio juga menyebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
"Ya, bukti-buktinya diserahkan dan semua pertanyaan terjawab," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya barang bukti tambahan, Santo menyatakan pihaknya masih akan menyampaikannya kepada penyidik. Santo juga menyebut akan ada pidana baru yang akan dikenakan kepada suami Boiyen.
"Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru. Kalau ada tindak pidana lainnya, itu juga nanti akan kita sampaikan. Jadi ini masih proses," pungkas Santo.
Sebelumnya, Rully, sudah buka suara mengenai hal ini. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan investor mengenai hal ini.
"Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik," ujar Rully Anggi Akbar saat ditemui di kawasan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
Pria yang akrab disapa Ezel itu menyayangkan langkah pelapor yang tiba-tiba membuat laporan polisi di awal Januari 2026, padahal ia sudah mencoba mengajak bertemu melalui kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2025.
"Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember, saya cuma minta waktu sampai 15 Januari untuk menyelesaikan semua. Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi. Di berita saya dibilang tidak ada niat baik dan lari," terangnya.
(fbr/wes)











































