Denada Tak Hadiri Mediasi, Ressa Buka Peluang Damai

Denada Tak Hadiri Mediasi, Ressa Buka Peluang Damai

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 16 Jan 2026 11:01 WIB
Denada Tak Hadiri Mediasi, Ressa Buka Peluang Damai
Denada Tak Hadiri Mediasi, Ressa Buka Peluang Damai. (Foto: Instagram @denadaindonesia)
Jakarta -

Gugatan yang menyeret penyanyi Denada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam agenda sidang mediasi tersebut, sosok Denada kembali tak menampakkan batang hidungnya di hadapan mediator.

Ketidakhadiran pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu tentu menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Ressa Rizky Rossano selaku penggugat hadir secara langsung demi mencari kejelasan status hukumnya. Denada sendiri hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan alasan kesibukan kontrak pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan di Jakarta.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, memberikan keterangan mengenai situasi di ruang sidang. Ia menyebutkan bahwa absennya Denada dikarenakan jadwal syuting yang padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri," kata Ronald Armada dalam sambungan Zoom, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Inti dari gugatan ini adalah perjuangan Ressa Rizky Rossano untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Pemuda berusia 24 tahun tersebut merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun. Selain pengakuan identitas, gugatan ini juga mencakup tuntutan materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Tuntutan ini mencakup biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga asuh di Banyuwangi.

"Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya," jelas Ronald Armada.

Meski persidangan sudah masuk ke ranah hukum, ada secercah harapan untuk penyelesaian. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya disebut telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar koridor pengadilan. Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan.

"Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu," ujar kuasa hukum lainnya dari Ressa, Andika.

Merespons tawaran tersebut, pihak Ressa Rizky mengaku sangat terbuka. Mereka beranggapan jalur hukum merupakan upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. Kini, keputusan ada di tangan kedua belah pihak untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan yang tepat.

"Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak," pungkas Ronald Armada.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads