Ammar Zoni Bantah Jadi Gudang Sabu di Rutan

Ammar Zoni Bantah Jadi Gudang Sabu di Rutan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 15 Jan 2026 15:12 WIB
Ammar Zoni Bantah Jadi Gudang Sabu di Rutan
Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali berlangsung panas. Aktor berusia 32 tahun itu memberikan bantahan soal dirinya sebagai gudang sabu, seperti yang tertulis dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam persidangan tersebut, kekasih dokter Kamelia itu membantah soal label gudang narkoba yang disematkan kepadanya. Menurutnya, keberadaan barang tersebut di kamarnya hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.

"Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan," kata Ammar Zoni dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ammar Zoni juga membongkar penyebab tidak adanya pendampingan dari pengacara saat pertama kali diperiksa terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

ADVERTISEMENT

Ada beda penjelasan antara Ammar dan polisi yang memeriksa. Menurut kesaksian dari pihak polisi menyebut Ammar Zoni menolak pengacara karena tak ingin heboh. Namun, Ammar justru menyebut dirinya ditekan dan akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.

"Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan 'Ini mau ribet? Mau jadi ribet?'. Dia mengatakan, 'Mau ribet? Mau panjang?', segala macam, kan mau selesai," ujar Ammar Zoni.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan juga diceritakan bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan.

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads