Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak kepolisian. Dalam persidangan tersebut,Ammar disebut menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dalam RutanSalemba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.
"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan kekasih dokter Kamelia itu disebut bermula dari komunikasi dengan Andre melalui telepon. Barang tersebut kemudian dikirimkan ke kamar tahanan Ammar Zoni melalui perantara terdakwa lainnya, Muhamad Rivaldi.
"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU menirukan keterangan Ammar Zoni dalam BAP.
Fakta di persidangan juga mengungkap bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan.
"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Peran sebagai gudang narkoba ini ternyata tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ammar Zoni dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang berhasil diamankan di dalam kamarnya.
"Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram," beber saksi polisi, Mario.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(ahs/mau)











































