×
Ad

Petugas Lapas Temukan Sabu dan Ganja di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 18 Des 2025 12:58 WIB
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, salah satu diantaranya adalah Eka Karjareja, petugas keamanan dari Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel tahanan aktor berusia 32 tahun tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eka menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan di hari yang sama dengan penggeledahan tahanan lainnya.

Eka melakukan pemeriksaan di area-area tersembunyi, hingga akhirnya menemukan benda mencurigakan yang diletakkan di tempat yang tidak biasa.

"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," kata Eka dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Saat proses penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni, tak melakukan perlawanan dan segera diamankan. Pihak rutan pun, langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ternyata sudah bersiaga di lokasi sejak penggeledahan terdakwa lainnya dimulai.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," ujar Eka.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni, di mana disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya, pendistribusian narkoba itu terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.



Simak Video "Video Dirjenpas Luruskan Isu Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork