Sidang gugatan perdata antara artis Nikita Mirzani melawan dokter Reza Gladys kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mediasi dinyatakan gagal, agenda berlanjut ke pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani.
Inti dari gugatan perdata Nikita Mirzani adalah melegitimasi kesepakatan lisan dan elektronik terkait review produk skincare senilai Rp 4 miliar yang menjadi dasar kasus pemerasan dalam ranah pidana.
Setelah mendengar gugatan, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, meyakini gugatan tersebut memiliki cacat formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan-gugatan yang sifatnya obscuur libel, error in persona, kemudian ada litis pendentis, dan hal-hal itu menurut kami adalah cacat formil," kata Julianus P. Sembiring saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, mempertanyakan logika hukum pihak Nikita Mirzani yang memperkarakan pelaporan pidana sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) perdata. Padahal, laporan tersebut kini telah memiliki putusan di tingkat banding.
"Faktanya bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan, bahkan ditambah TPPU. Jelas bagi yang dia yang bersalah terbukti, kok menggugat?" ujar Surya Batubara.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda jawaban dan eksepsi dari pihak Dokter Reza Gladys, yang akan sepenuhnya dilakukan secara e-court.
(ahs/mau)











































