×
Ad

Pengacara Kecewa Vonis Nikta Mirzani Diperberat, Segera Ajukan Kasasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Minggu, 14 Des 2025 11:01 WIB
Pengacara Kecewa Vonis Nikta Mirzani Diperberat, Segera Ajukan Kasasi. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai reaksi keras dari tim kuasa hukumnya, Usman Lawara dan Andi Syarifudin.

Putusan banding, yang meningkatkan hukuman penjara Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun dan menyatakan dakwaan TPPU terbukti, disebut oleh kuasa hukum sebagai putusan yang sangat keliru.

Peningkatan hukuman ini terjadi karena Pengadilan Tinggi menilai unsur TPPU telah terpenuhi, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU.

Kuasa hukum menyatakan rasa kekecewaan mereka atas putusan Pengadilan Tinggi, terutama karena mereka menilai pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya," kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Kekecewaan tim kuasa hukum menyoroti logika yang digunakan hakim dalam menginterpretasikan uang tutup mulut sebagai upaya TPPU.

Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan tolong dari pihak pelapor, Reza Gladys, terkait produk skincare-nya, bukan upaya pemerasan atau penyembunyian uang.

"Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi," terang Usman Lawara.

Tim kuasa hukum menjelaskan peristiwa yang terjadi adalah Reza Gladys meminta bantuan kepada Nikita Mirzani melalui perantara untuk menghentikan review negatif yang beredar tentang produknya. Menurut kuasa hukum, uang yang diserahkan tidak memiliki unsur pencucian uang seperti yang dituduhkan.

"Kalau uang itu misalnya begini uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?" tegas Usman Lawara.

Andi Syarifudin mempertanyakan pemahaman hakim terhadap hukum dasar, bahkan hingga menyebut putusan itu merusak keadilan di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan," tegas Andi Syarifudin.

"Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.

Baik pihak Terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.



Simak Video "Video Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Bui"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork