Pengacara Kecewa Ammar Zoni Tetap di Nusakambangan: Dihukum Sebelum Diadili

Pengacara Kecewa Ammar Zoni Tetap di Nusakambangan: Dihukum Sebelum Diadili

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Des 2025 21:08 WIB
Pengacara Kecewa Ammar Zoni Tetap di Nusakambangan: Dihukum Sebelum Diadili
Ammar Zoni menjalani persidangan secara online. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, geram usai sidang kasus dugaan peredaran narkoba pada Kamis (4/12/2025). Kekecewaannya memuncak karena Ammar Zoni gak mendapat izin untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.

Majelis hakim pada persidangan sebelumnya, memerintahkan jaksa penuntut umum untu menghadirkan aktor berusia 32 tahun dan terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba ke persidangan.

Jon Mathias menilai proses hukum berjalan timpang. Ia menyebut Lapas Nusakambangan dan Ditjen PAS menghambat perintah hakim. Kondisi ini membuatnya merasa pembelaan yang dilakukan seolah tidak ada artinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu saya berkoordinasi lagi nanti dengan Ammar. Apakah perkara ini mau kita lanjutkan apa tidak. Kalau menurut kami gak akan ada lagi keadilan, nanti ya untuk apa lagi disidangkan dilanjutin?" kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

ADVERTISEMENT

Saking kecewanya, ia menyindir persidangan tak lebih hanya formalitas. Dia merasa Ammar Zoni seperti sudah dijatuhi hukuman sebelum vonis.

"Biar ajalah dihukum orang. Gak ada perlu lagi kita hadir-hadir situ untuk apa. Karena apa? Orang udah dihukum duluan kok," ucapnya.

"Saya secara pribadi ya, kalau dipaksakan ya Ammar tidak mendapatkan kebebasan. Ya, saya mungkin akan minta izin mengundurkan diri juga," tegasnya.

Ia memandang pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sebelum ada vonis sebagai bentuk perlakuan tidak adil. Terdakwa seharusnya tidak dihukum sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan.

"Berarti kan orang belum dihukum, sekarang aja udah dihukum duluan," tuturnya.

Jon Mathias menyampaikan rasa frustrasi terhadap situasi hukum yang menurutnya sudah tidak lagi memihak pada pencarian kebenaran.

"Kalau kebenaran gak ada lagi, ya untuk apa kami sebagai pengacara lagi ada di situ," pungkasnya.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads