×
Ad

Ammar Zoni dkk Disebut Bakal Hadiri Sidang Narkoba Langsung di PN Pusat

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 27 Nov 2025 14:26 WIB
Ammar Zoni di persidangan kasus peredaran narkoba. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menetapkan sidang kasus peredaran narkoba Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya digelar secara offline pada pekan depan. Penetapan ini dibacakan usai putusan sela dan menolak eksepsi Terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyampaikan penetapan jadwal persidangan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda pembuktian.

"Satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2025).

Hakim juga menegaskan kewajiban JPU untuk menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan ke ruang sidang. Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ditahan di Nusakambangan.

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, agar para terdakwa dihadirkan secara fisik.

"Jadi Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan agar untuk pembuktian dan selanjutnya, Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau selama ini kan dihadirkan secara online. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang," tuturnya kepada JPU.

Menjawab pertanyaan pihak Ammar Zoni mengenai mekanisme pemindahan dari Nusakambangan. Hakim menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan JPU.

"Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan. Bagaimana mekanismenya, itu kewenangan Penuntut Umum. Yang jelas minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas hakim.

Hakim juga meminta bahwa JPU harus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk proses pemindahan tersebut.

"Untuk bagaimana mekanismenya, nanti Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas. Tugas Penuntut Umum adalah melaksanakan penetapan Hakim. Salinan penetapan pasti akan kami berikan," ujarnya.

Terkait ruang sidang yang akan digunakan. Hakim mengatakan bahwa penentuan final masih akan dikoordinasikan karena aspek teknis.

"Untuk ruang sidang, sepertinya di sini... tetap di sini saja. Atau nanti kami koordinasikan lagi apakah tetap di sini, karena kalau di sini juga ada TV-TV agak rumit. Tapi insyaallah sebelum sidang dimulai kami sudah siap dengan ruang sidangnya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Proses JPU Hadirkan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan untuk Sidang"

(fbr/Dep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork