Paula Verhoeven Datangi PA Jaksel Terkait Laporan Pelanggaran Administrasi

Paula Verhoeven Datangi PA Jaksel Terkait Laporan Pelanggaran Administrasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 24 Nov 2025 22:02 WIB
Gaya Paula Verhoeven.
Paula Verhoeven Foto: Dok. Instagram @paula_verhoeven.
Jakarta -

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengonfirmasi kabar kliennya mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 November 2025. Dia menjelaskan tujuan Paula mendatangi PA Jaksel.

Hal ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi mengenai laporan yang telah diajukan sebelumnya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas aduan Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong.

"Benar saya ke PA Jakarta Selatan tanggal 20 November 2025 terkait dengan permintaan klarifikasi atas laporan kami terdahulu atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawas MA," kata Alvon Kurnia Palma kepada detikcom, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan ke Bawas MA yang dimaksudkan oleh pihak Paula Verhoeven berkaitan erat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan setelah putusan cerai dengan Baim Wong diketok.

ADVERTISEMENT

Alvon Kurnia Palma sebelumnya menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Humas dengan substansi putusan resmi majelis hakim. Hal ini dianggap merugikan kliennya dan melanggar prinsip keadilan dalam proses hukum yang seharusnya bersifat tertutup.

Pihak Paula Verhoeven merasa informasi sensitif yang tersebar ke publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum dalam putusan. Dalam wawancara pada 20 April 2025, Alvon Kurnia mengatakan pernyataan humas saat itu seolah menegaskan sesuatu yang belum final. Padahal putusan masih dalam tahap minutasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

Penyebaran informasi sensitif, yang salah satunya menyangkut tuduhan perselingkuhan (nusyuz) terhadap Paula Verhoeven dinilai telah mencederai nama baik kliennya. Ia menekankan sidang perceraian yang menggunakan sistem e-court seharusnya menjamin kerahasiaan materi perkara, tapi justru informasi yang merugikan tersebar luas di media.

Kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong bermula dari gugatan cerai talak yang diajukan oleh Baim Wong ke PA Jakarta Selatan. Salah satu dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga, yang kemudian dikaitkan dengan status Paula sebagai istri nusyuz (durhaka).

Meskipun Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awalnya mengabulkan gugatan cerai talak tersebut, pihak Paula Verhoeven mengajukan banding. Keputusan banding yang keluar pada pertengahan tahun 2025, mengabulkan perceraian, tapi menyatakan Paula tidak terbukti nusyuz (istri durhaka), sehingga haknya atas nafkah mut'ah dan iddah tetap berlaku.

Laporan ke Bawas MA dan permintaan klarifikasi ke PA Jakarta Selatan pada November 2025 ini merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan Paula Verhoeven untuk mencari keadilan dan membersihkan nama baiknya.

Penjelasan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, memberikan penjelasan soal kedatangan Paula Verhoeven. Mereka menegaskan tidak ada kaitan kedatangan Paula dengan permintaan hak asuh anak.

"Tidak ada permintaan hak asuh anak dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan memang benar datang. Namun, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi karena tidak berkepentingan langsung dengan kedatangannya. Kedatangan tersebut bersifat privasi," jelas Dede Rika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Dede Rika mengatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyediakan tempat. Kedatangan Paula Verhoeven bukan atas undangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Yang mengundang bukan PA Jakarta Selatan. Bukan, bukan terkait itu. Tidak ada. Kedatangan tersebut hanya sekali dan yang mengundang bukan pihak pengadilan," jelasnya.




(pus/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads