Kontroversi muncul setelah putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven diumumkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Salah satu pemicunya adalah pernyataan dari humas pengadilan yang dianggap Paula Verhoeven melampaui batas kewenangan.
Sebagai bentuk respons, Paula Verhoeven mengadukan Humas PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik, serta melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena diduga terjadi pelanggaran administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan tindakan hukum yang ditempuh Paula sudah menjadi hak model keturunan Belanda itu.
"Semua warga negara mempunyai hak ya, itu sah sah saja, silakan saja," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Suryana menyebut, persoalan itu saat ini telah masuk ke ranah lembaga pengawas peradilan dan tinggal menunggu hasil dari penyelidikan.
"Itu mungkin tentu tidak perlu dikomentari lagi, karena itu sudah menjadi ranahnya Lembaga Peradilan ya," ujar Suryana.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan peran pengadilan telah selesai ketika putusan cerai dijatuhkan.
"Kalau Pengadilan Agama itu sudah menjatuhkan putusan itu sudah selesai. Apapun yang mereka lakukan itu sudah di luar jangkauan Pengadilan," pungkasnya.
(ahs/wes)