×
Ad

Pihak Erika Carlina Tegaskan Laporan Polisi ke DJ Panda Bukan Soal Status Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 15 Nov 2025 19:07 WIB
Pihak Erika Carlina Tegaskan Laporan Polisi ke DJ Panda Bukan Soal Status Anak. (Foto: febryantino nur pratama)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Erika Carlina memberikan penegasan terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap DJ Panda. Mereka meluruskan laporan tersebut murni didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana pengancaman dan tidak berkaitan dengan hak atau identitas anak.

Tim kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyatakan pihaknya perlu mendudukkan permasalahan ini secara tepat agar tidak terjadi pembingkaian narasi yang bias. Menurutnya, fokus utama dari laporan ini adalah perbuatan yang diduga melanggar hukum pidana.

"Permasalahan ini fokusnya terkait dengan laporan polisi, bukan terhadap hal-hal yang subjektivitas terhadap pribadi yang bersangkutan," kata Mohammad Faisal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Laporan polisi dari Erika Carlina ke Polda Metro Jaya adalah dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini menepis adanya kaitan laporan ini dengan pengakuan status anak atau hak-hak keluarga lainnya.

"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain. Itu bukan," jelas Mohammad Faisal.

Dengan status kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, tim kuasa hukum kembali menekankan proses hukum berjalan karena adanya temuan bukti permulaan yang cukup oleh kepolisian mengenai adanya unsur pidana.

"Perkara ini murni atas adanya dugaan tindak pidana dan bukan kepada ranah hukum keperdataan," ujar Mohammad Faisal.

Oleh karena itu, setiap proses yang berjalan, termasuk upaya mediasi melalui restorative justice, tetap berada dalam koridor penyelesaian kasus pidana. Keputusan untuk berdamai atau melanjutkan proses hukum sepenuhnya didasarkan pada pemulihan hak-hak Erika sebagai korban tindak pidana.

"Jadi murni atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal yang telah diterapkan oleh pihak Polda Metro Jaya," pungkasnya.



Simak Video "Video: Momen Erika Carlina-DJ Panda Hadiri Mediasi Kasus Pengancaman di Polda"

(ahs/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork