DJ Panda Bungkam Lagi Usai Mediasi dengan Pihak Erika Carlina

DJ Panda Bungkam Lagi Usai Mediasi dengan Pihak Erika Carlina

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 14 Nov 2025 17:01 WIB
dj panda
DJ Panda Bungkam Lagi Usai Mediasi dengan Pihak Erika Carlina. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Upaya mediasi lanjutan antara DJ Panda dan Erika Carlina terkait kasus dugaan pengancaman telah rampung digelar di Polda Metro Jaya.

DJ Panda kembali memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan pada awak media terkait hasil mediasi tersebut. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, ia langsung berjalan cepat menuju kendaraannya.

Hasil mediasi lanjutan dibeberkan oleh pihak Erika Carlina. Mereka mengaku baru menerima draf proposal perdamaian yang diajukan oleh DJ Panda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor," kata kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari secara saksama isi proposal perdamaian yang telah diajukan. Keputusan akhir untuk menerima atau menolak proposal tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Erika Carlina sebagai pihak korban.

"Dengan adanya proposal itu, karena kuasa adalah merupakan suatu estafet dari si pemberi kuasa, maka kami akan mempelajari hal-hal yang kaitan proposal apa yang dimaksud, substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban," ujar Mohammad Faisal.

Sementara proses mediasi masih berjalan, proses hukum atas laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Kasus ini diketahui telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya unsur dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan pertemuan lanjutan akan dijadwalkan setelah Erika Carlina memberikan tanggapan atas proposal damai tersebut.

"Next akan ada pertemuan lanjutan terkait dengan penyelarasan RJ. Sepanjang klien kami berkenan untuk sebagaimana yang ditawarkan oleh pihak terlapor," pungkasnya.




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads