Beredarnya video yang memperlihatkan artis Nikita Mirzani, sedang melakukan panggilan video dari dalam Rutan Pondok Bambu menjadi sorotan.
Dalam video tersebut, Nikita Mirzani, sedang mempromosikan produk kecantikan. Hal itu, menimbulkan pertanyaan mengenai aturan penggunaan alat komunikasi bagi warga binaan.
Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengklarifikasi aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani bukanlah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Nikita Mirzani, sedang menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang disediakan oleh negara untuk semua tahanan dan narapidana, yang disebut Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas).
Rika Aprianti menjelaskan berdasarkan pengamatan pada video yang viral, Nikita Mirzani, tampaknya sedang berkomunikasi dengan kerabatnya melalui panggilan video, bukan melakukan siaran langsung atau live di media sosial seperti yang diasumsikan banyak orang.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas," kata Rika Aprianti saat dihubungi wartawan pada Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan fasilitas komunikasi ini, adalah hak yang dijamin oleh peraturan yang berlaku di setiap lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan secara legal dan terkontrol, sekaligus untuk mencegah penyelundupan telepon genggam ilegal ke dalam blok hunian.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi, seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menyimpulkan, aktivitas dalam video tersebut bukanlah siaran langsung yang dilakukan secara personal, melainkan panggilan video biasa yang difasilitasi oleh pihak Rutan.
"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya," ujarnya.
Selama penggunaan fasilitas tersebut tidak menyalahi norma dan aturan yang ditetapkan oleh Rutan Pondok Bambu, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi hak yang bersangkutan.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan. Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak juga. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," pungkasnya.
(ahs/wes)











































