Komika Pandji Pragiwaksono sudah membuat permintaan maaf terbuka soal joke adat Toraja. Pandji dipolisikan dan dihadapkan dengan sanksi adat karena materi stand up dianggap menghina tradisi upacara pemakaman Rambu Solo yang sakral bagi masyarakat Toraja.
Pandji meminta maaf dan mengaku siap menghadapi dua ancaman hukuman, yakni hukuman negara dan adat. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) melayangkan somasi dan sanksi adat kepada komika Pandji Pragiwaksono.
Dikutip dari detikSulsel, somasi itu bahkan sudah dilayangkan selama 3x24 jam dan berakhir pada Jumat (7/11/2025).
"Kami telah melayangkan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Saudara Pandji Pragiwaksono dan diterima melalui email," kata Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo.
Bintang film Mendadak Kaya itu diminta melakukan prosesi adat, seperti upacara adat Ma'sosoran Rengnge. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan adat.
"Pandji diwajibkan melaksanakan upacara adat Ma'sosoran Rengnge. Ini bentuk penebusan dan pemulihan atas penghinaan yang telah dilakukan Pandji terhadap nilai dan norma adat Toraja," ucapnya.
Dilihat dari berbagai sumber, adat Ma'sosoran Rengnge adalah ritual adat Suku Toraja yang dilakukan sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan dan leluhur untuk memohon perlindungan agar Tongkonan tetap terjaga sebagai pusaka dan identitas Suku Toraja.
Pandji juga diminta datang langsung ke Toraja. Selain upacara adat, Pandji juga diberikan sanksi material adat berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Total kerbau dan babi yang harus diberikan oleh Pandji masing-masing 48 ekor.
Ada juga sanksi moral atau lolo tau yang wajib ditanggung oleh komika dan aktor berusia 46 tahun itu. Sanksi moral dijatuhkan untuk tanggung jawab Pandji terhadap sosial dan pemulihan kehormatan sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan masyarakat Toraja.
"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegas Benyamin.
Simak Video "Video: Langkah Pandji Setelah Diproses Hukum Negara dan Adat Terkait Toraja"
(pus/tia)