Artis Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membenarkan pihaknya telah mengajukan langkah hukum tersebut.
"Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya," ujar Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding, sementara memori banding masih dalam tahap penyusunan.
"Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober. Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Galih menyebut tim kuasa hukum menemukan kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap kliennya. Sehingga Nikita Mirzani yakin mengajukan banding.
"Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti," tutur Galih.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
(fbr/pus)











































