Sidang perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan artis Nikita Mirzani, terhadap dokter Reza Gladys, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi pertama antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membenarkan sidang hari ini beragendakan mediasi.
Lebih lanjut, Galih menyampaikan, pihaknya tengah mengupayakan kehadiran Nikita Mirzani dalam sidang mediasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita usahakan (agar Nikita dihadirkan)," kata Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, melalui pesan singkatnya, hari ini.
Hingga saat ini awak media masih menunggu proses sidang. Dalam mediasi ini jika tidak tercapai titik temu, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
Dalam proses mediasi, pihak penggugat, yaitu Nikita Mirzani, sempat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dari pihaknya.
Usulan tersebut disetujui oleh pihak tergugat, Reza Gladys, serta majelis hakim. Sementara itu, pengadilan menunjuk Halida Rahardhini, sebagai mediator dari pihak hakim untuk memfasilitasi jalannya mediasi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, melayangkan gugatan senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut berkaitan dengan, dugaan perbuatan melawan hukum yang berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak Reza.
Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan pembatalan kerja sama tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jalur hukum pidana, sehingga merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.
"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," tutur Andi.
(fbr/wes)











































