DJ Panda bersama pasangan selebritas Erika Carlina dan DJ Bravy, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10/2025). Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan, laporan dugaan ancaman yang sebelumnya dibuat oleh Erika terhadap DJ Panda.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, membenarkan agenda hari ini berkaitan dengan proses restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihaknya. Dikutip dari berbagai sumber, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan.
"Memang kami sudah mengajukan mediasi. Ketika terakhir yang ramai-ramai di sini tuh, kami sudah mengajukan. Dan pihak sana juga mau kok datang. Hari ini kan ketemu kan? Kalian lihat semua, semua pihak bermaksud baik untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Michael Sugijanto di Polda Metro Jaya.
Namun, Michael menyebut pertemuan kedua pihak belum membuahkan hasil yang jelas.
"Jadi terpaksa, kita akan bertemu dua minggu lagi untuk mencari titik terang tersebut," bebernya.
Saat ditanya mengenai bentuk titik terang yang dimaksud, Michael menjelaskan, kedua belah pihak masih belum menyampaikan permintaan atau usulan penyelesaian.
"Nanti kita akan menyelesaikan dua minggu lagi. Semoga di waktu itu sudah bisa selesai semuanya," ungkapnya.
Sementara itu, DJ Panda berharap proses hukum dan mediasi ini dapat berjalan lancar dan berakhir damai.
"Mungkin doain aja yang terbaik dari teman-teman, semoga bisa cepat selesai, berakhir baik-baik saja. Minta doanya aja," ujar DJ Panda.
Kuasa hukum DJ Panda menjelaskan, pengajuan restorative justice dilakukan sebagai bagian dari ketentuan hukum yang berlaku. Serta sesuai dengan nilai budaya Indonesia yang menjunjung perdamaian.
Ketika ditanya mengenai alasan belum tercapainya perdamaian, Michael enggan berkomentar lebih jauh.
Sementara itu, saat disinggung mengenai pertemuannya dengan Erika Carlina, DJ Panda memilih untuk tidak membahas lebih detail.
"Ya itu pribadi saya," pungkasnya.
Erika Carlina telah melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman dan pelanggaran data pribadi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, DJ Panda dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Simak Video "Video: Momen Erika Carlina-DJ Panda Hadiri Mediasi Kasus Pengancaman di Polda"
(fbr/wes)