Hari ini, Selasa (28/10/2025) Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys. Jelang sidang vonis, Nikita Mirzani mengunggah surat pengaduan yang dikirim oleh tim pengacaranya, Law Office A-A & Partners, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, dilihat pada Senin (27/10/2025), Nikita Mirzani mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut diberi judul, 'Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani'.
Ada lima sub dalam surat tersebut yang ditulis dengan poin A sampai dengan E. Masing-masing sub berisikan, identitas pemohon atau pengadu, dasar hukum, uraian singkat mengenai duduk perkara, materi pengaduan pemohon, dan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sub C atau uraian singkat mengenai duduk perkara, dicantumkan delapan poin. Dalam surat tersebut dituliskan awal mula sejak Reza Gladys meminta tolong pada asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki produk skincare Glafidsya dan dipulihkan nama baiknya karena produk tersebut dijelek-jelekan oleh Dokter Samira melalui Akun Media Sosial TikTok bernama @doktif.
Sampai ada negosiasi antara Ismail dan Reza Gladys. Ismail meminta uang Rp 5 miliar, kemudian Reza Gladys menawar dengan meminta Rp 4 miliar. Akhirnya kedua belah pihak setuju dengan nominal tersebut.
Akhirnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. Gara-gara laporan tersebut, Nikita Mirzani menjadi tersangka dan diadili. Dalam proses hukum ini, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
Pada materi pengaduan pemohon di sub D, ada sepuluh poin yang dituliskan. Pada poin pertama, Nikita Mirzani merasa dijebak oleh Reza Gladys untuk menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
Ada juga dalam poin ketiga, dituliskan saat awal proses persidangan berlangsung Nikita Mirzani merasa dirinya dikriminalisasi oleh Reza Gladys, suami, dan keluarganya. Pada poin selanjutnya, Nikita Mirzani merasa kesepakatan kerja sama bisnis yang dilakukan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani disulap menjadi tindak pidana ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia.
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, juga menegaskan tidak ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.
Pada poin terakhir dalam sub E, yakni permohonan, ada enam poin. Nikita Mirzani menuliskan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto berupa:
1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;
5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;
6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi.
(pus/aay)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 