Ammar Zoni Mohon Sidang Tatap Muka untuk Ungkap Fakta

Ammar Zoni Mohon Sidang Tatap Muka untuk Ungkap Fakta

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 23 Okt 2025 11:53 WIB
Sidang online Ammar Zoni. (Rumondang/detikcom)
Foto: Sidang online Ammar Zoni. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dalam sidang perdana dugaan peredaran narkoba yang digelar secara virtual, aktor Ammar Zoni, dengan tegas menyuarakan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Terhubung melalui sambungan zoom dari tempat penahanannya, Ammar Zoni, yang kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya, merasa sidang tatap muka adalah kunci untuk meluruskan pemberitaan dan membuka fakta yang sebenarnya.

"Saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi, agar semuanya tahu gitu, lho. Agar semuanya bisa melihat," kata Ammar Zoni dalam sambungan zoom yang disaksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ammar Zoni, merasa sidang secara online membatasinya untuk menyampaikan pembelaan secara utuh. Ia menyinggung pengalaman sidang online sebelumnya yang dirasa kurang ideal.

"Saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan seperti ini halnya gitu loh, berbedalah dengan sidang offline," jelasnya.

Aktor berusia 32 tahun itu berjanji akan kooperatif dan membuka semua fakta jika permohonannya dikabulkan.

"Dari situ saya akan memberikan segala macam apapun gitu, lho. Di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya," ujar Ammar Zoni.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim menyatakan akan mencatat permintaan terdakwa dalam berita acara persidangan. Namun, hakim juga mengingatkan esensi dari persidangan, baik online maupun offline, adalah kejujuran dan kebenaran keterangan.

"Meskipun sidang ini online atau offline, tapi keterangan kalian harus tetap sama. Kalian bebas mengatakan apapun di depan saya," pungkas Hakim Ketua.

Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan. Akibat perbuatannya, ia bersama lima narapidana lain yang dianggap berisiko tinggi dipindahkan ke Nusa Kambangan pada 16 Oktober lalu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads