Suasana sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai perdebatan sengit antara tim kuasa hukum dan Majelis Hakim. Perdebatan berpusat terkait permintaan agar Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung di ruang sidang (offline), sementara pengadilan telah menetapkan persidangan digelar secara daring (online).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dengan tegas menyuarakan keberatannya terhadap sidang online. Ia khawatir kondisi psikologis kliennya yang ditahan di Lapas Nusakambangan akan mempengaruhi kebebasan dalam memberikan keterangan.
"Dia ini di persidangan ini kan ibaratnya sama dengan harimau yang liar. Mana mungkin dia bisa ngomong, bagaimana dia mau menjelaskan, menjamin, mengeluarkan semua pendapat-pendapat Yang Mulia untuk dia merasa merdeka, nyaman, dan bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut," kata Jon Mathias dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menjelaskan keputusan untuk menggelar sidang secara online sudah melalui penetapan resmi.
Keputusan ini didasarkan pada permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2022, yang memungkinkan sidang elektronik dalam keadaan tertentu.
"Kami sudah menerima surat permohonan dari Kejaksaan Negeri per tanggal 21 Oktober 2025 agar persidangan dilakukan secara elektronik," ujar Hakim Ketua.
Untuk memastikan kondisi para terdakwa, Hakim langsung bertanya kepada terdakwa termasuk Ammar Zoni melalui sambungan zoom.
"Gimana kondisi saudara di situ? Aman?" tanya Hakim.
"Aman, Yang Mulia," jawab Ammar Zoni singkat.
Meskipun menyatakan kondisinya aman, Ammar Zoni turut menyuarakan keinginannya untuk hadir langsung di persidangan selanjutnya. Permohonan ini ia sampaikan dengan sopan kepada Majelis Hakim.
"Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana Yang Mulia. Untuk offline selama nanti untuk next persidangan setelah ini," pinta Ammar Zoni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian angkat bicara. Adanya kesulitan logistik dan biaya jika harus menghadirkan para terdakwa dari Nusakambangan.
Meskipun perdebatan berlangsung alot, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang perdana secara online sesuai penetapan yang telah dikeluarkan. Namun, Hakim menyatakan akan tetap mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum untuk persidangan berikutnya.
"Untuk hari ini masih online. Kami belum tahu ke depannya seperti apa. Kami masih akan terus musyawarah," pungkas Hakim Ketua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.Akibat perbuatannya, ia bersama lima narapidana lain yang dianggap berisiko tinggi dipindahkan ke Nusa Kambangan pada 16 Oktober lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ahs/mau)