Respons Santai Nikita Mirzani Usai Pembelaan Ditolak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 20 Okt 2025 18:13 WIB
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani, dengan santai menanggapi replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi) atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani, menyebut isi replik tersebut lucu dan menganggap sebagai drama yang berlebihan. Ia bahkan menyebut JPU, lebih pandai berakting daripada dirinya yang berprofesi sebagai seorang artis.

"Padahal aku yang artis tapi, mereka yang jago akting," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Aktris berusia 39 tahun itu kemudian, membantah beberapa poin yang disampaikan JPU. Terkait kompetensinya dalam mengulas produk skincare, seseorang tidak harus menjadi dokter.

"Kalau orang nge-review skincare itu kan gak harus seorang dokter. Yang penting, dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu gak harus seorang dokter," ujar Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu juga mengaku bingung, dengan tudingan menghilangkan barang bukti yang dialamatkan kepadanya. Nikita Mirzani merasa, banyak hal yang tidak berdasar dan sengaja dibuat-buat oleh JPU dalam replik tersebut.

"Gak tahu, gua juga bingung, banyak banget yang diada-adain di repliknya," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga sempat menuding, JPU telah mengubah pasal yang didakwakan kepadanya. Ia dengan tegas membandingkan, pasal yang digunakan saat pemeriksaan di kepolisian dengan pasal yang muncul dalam surat dakwaan jaksa.

"Loh, memang dirubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.

Meski menghadapi proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan dengan tawa dan sindiran.

"Gua ngakak aja udah," pungkasnya.

Nikita Mirzani, tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Agenda selanjutnya merupakan duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10).



Simak Video "Video: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Reza Gladys"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork