Aktor Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah terseret lagi dalam kasus narkoba. Kali ini, tuduhan terhadapnya bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi sudah mengarah pada dugaan sebagai pengedar narkoba yang menjalankan aksinya dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni membantah keras tuduhan tersebut dan meminta publik menunggu hasil persidangan.
Dalam wawancara di Studio Trans TV pada Jumat (17/10/2025), kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menekankan bahwa tudingan sebagai pengedar narkotika belum terbukti. Ia merasa seharusnya tidak menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya kan nanti kan dibuktikan di persidangan. Dari tiga kasus itu, gak ada yang dia sebagai pengedar, penjual, itu kan belum terbukti. Dan kalau kasus ini, yang baru ini juga kan belum ada keputusan inkrah. Harusnya kan belum bisa dong melakukan hukuman berdasarkan itu, yang langsung dikirim ke Nusakambangan," tegas Jon Mathias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempertanyakan langkah pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan yang dinilai terlalu dini. Mengingat status hukum kliennya masih belum final.
"Kalau itu karena tunggu dulu dong keputusan. Kalau sudah keputusan nanti Ammar itu benar-benar penyalahguna, pengedar, penjual, pengepul seperti jaksa bilang, ya silakan. Karena apa? Itu wewenangnya memang kementerian sebagai lembaga pembinaan," jelasnya.
Terkait pertanyaan mengapa Ammar sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan padahal belum ada putusan hukum tetap, Jon mengarahkan pertanyaan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya wartawan harus nanya ke Kementerian Hukum dan HAM, bukan saya. Kalau saya kan sudah bilang keberatan kenapa ini hukum acara tidak dihormati," ujarnya.
Jon Mathias juga membantah keras isu bahwa keluarga Ammar Zoni tidak lagi peduli terhadap kondisi sang aktor. Ia menegaskan bahwa keluarga, terutama adik-adiknya, masih memberikan dukungan penuh.
"Ya contohnya itu. Masih. Di media-media kan sudah tahu gimana adik-adiknya masih men-support dia. Ya manusia itu kan, kita kan asas hukum kita asas praduga tak bersalah. Ya kita mintalah dulu di media juga, kepada petugas dari Kemenkumham, hormatilah dulu asas hukum kita itu," katanya.
"Sampai saya banyak ditelepon oleh pendukung Ammar, yang nanyakan kenapa kok diperlakukan begitu, kita juga bingung jawabnya. Ya tanya saja ke petugas, karena kita gak berwenang," tambah Jon.
Terkait beredarnya surat tulisan tangan Ammar Zoni kepada Ustaz Derry yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta, Jon Mathias membenarkan bahwa memang ada kronologi seperti itu.
"Ya kalau dari kronologi itu iya. Itu ada. Tapi kan itu kita ungkap nanti di persidangan. Gak mungkinlah kita buka di situ. Itu baru kronologi dari Ammar, tapi kalau kita lihat ya antara kronologi Ammar itu dengan keadaan ini bisa bersesuaian menurut kami," ujarnya.
Jon menyebutkan berdasarkan keterangan Ammar, permintaan uang tersebut muncul setelah pemeriksaan BAP, dan ada indikasi jika tidak dibayar maka kasusnya akan dinaikkan ke level yang lebih berat.
"Kalau gak dikasih akan dinaikkan. Ini kan 10 bulan. Harusnya perkara ini gak menunggu 10 bulan. Nah kalau dikasih ya berarti gak dinaikkan," ungkapnya.
Jon juga menyayangkan jika memang Ammar dituduh sebagai bandar narkoba, maka seharusnya ada proses penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.
"Tapi kan karena Ammar ini memang orang gak ada apa-apa, bukan dia bandar seperti yang diisukan. Harusnya perkara ini juga dicek TPPU-nya supaya tahu aliran dananya. Banyak gak duit Amar itu?" katanya.
"Kalau banyak ya berarti ada dana-dana yang mencurigakan. Harusnya diasesmen dulu, apakah dia terlibat jaringan narkoba nasional, internasional. Tapi ini kan gak ada," pungkasnya.
(fbr/mau)











































