Pengacara Bicara Peluang Hukum Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Terbaru

Pengacara Bicara Peluang Hukum Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Terbaru

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 18 Okt 2025 17:07 WIB
Ammar Zoni dan Ibra Azhari saat diserahkan ke Kejari Jakbar
Pengacara Bicara Peluang Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Terbaru. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terjerat kasus narkoba. Berbeda dari kasus sebelumnya, kali ini tuduhan terhadap Ammar dinilai lebih serius. Ia tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga disebut-sebut sebagai pengedar narkoba yang menjalankan aksinya dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Dalam sebuah wawancara di Studio Trans TV pada Jumat (17/10/2025), kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Ia menyebut bahwa status hukum kliennya masih menunggu proses di pengadilan.

"Ya peluang bebas tuh ada. Peluang dihukum juga ada," kata Jon Mathias.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Jon menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Kan tergantung nanti di persidangan. Kami gak mungkin sama seperti Kemenkumham-lah, langsung mendahului, menghukum duluan, ya kan? Kita ikuti proses nanti di persidangan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tudingan terhadap Ammar Zoni bukan hal baru. Ia sebelumnya juga pernah dituduh sebagai bandar narkoba kelas kakap dan pemodal jaringan narkotika pada tahun 2023. Namun saat itu, pengadilan hanya membuktikan bahwa Ammar merupakan pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi.

"Sama saja dulu Ammar katanya bandar kelas kakap, yang membiayai bisnis narkoba, tahun 2023, benar gak? Nah, kemudian juga ya dia pemodal, kemudian ya terlibat dalam jaringan itu. Ya contohnya kan, terbuktinya cuma penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," jelas Jon.

Jon Mathias juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

"Nah, jadi ya kalau saya, harus tetap kita menghormati asas praduga tak bersalah itu. Itu kan namanya dasar, asas-asas hukum kita, asas hukum pidana kita. Jadi itu saja," tutupnya.




(fbr/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads