4 Kali Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dijebloskan ke Nusakambangan

4 Kali Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dijebloskan ke Nusakambangan

- detikHot
Kamis, 16 Okt 2025 12:28 WIB
Ammar Zoni
Foto: Ammar Zoni (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Ammar Zoni dulu itu identik dengan sinetron dan gemerlap layar kaca. Tapi kini, ia justru lekat dengan catatan kelam, empat kali terjerat kasus narkoba.

Dari ganja hingga sabu, dari rumah mewah di Depok hingga balik jeruji besi Salemba, dan akhirnya, sekarang ke Nusakambangan.

Kasus Pertama (2017)

Segalanya bermula pada 7 Juli 2017. Ammar Zoni ditangkap polisi di kompleks perumahan kawasan Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan, ia diketahui mengonsumsi ganja yang ia klaim hanya untuk membantu tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayahnya, Henri Zoni, buka suara dengan nada getir. "Ammar itu tumbuh tanpa kasih sayang ibu. Dia hanya butuh perhatian," ucapnya kala itu.

Masyarakat masih memberi maaf. Ammar sempat berjanji berubah, mulai mendekatkan diri pada agama, dan bertekad menutup lembar lama. Tapi janji itu tak bertahan lama.

ADVERTISEMENT

Kasus Kedua (2023)

Enam tahun berlalu. 8 Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di rumahnya di Sentul. Polisi menemukan 1 gram sabu, dan hasil tes urinenya positif.

Di depan kamera, Ammar menangis. Ia memohon maaf, berulang kali mengatakan menyesal. Kuasa hukumnya, Elza Syarief, menyebut kliennya hanyalah korban dan meminta rehabilitasi.

Ia akhirnya menjalani hukuman dan direhabilitasi. Bebas pada Oktober 2023, Ammar sempat terlihat bersemangat memulai hidup baru. Tapi hanya dua bulan, sebelum semuanya terulang.

Kasus Ketiga (Desember 2023)

Desember 2023, polisi kembali mengamankan Ammar di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Barang buktinya makin banyak, 4,6 gram sabu, 1,3 gram ganja, dan alat isap.

Ammar berdalih, narkoba kali ini adalah pelarian dari stres rumah tangganya. Saat itu, Irish Bella sudah menggugat cerai.

"Saya salah... saya kehilangan arah," katanya lirih.

Tapi pengadilan tak lagi luluh. Ammar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Meski di dalam, ternyata badai belum benar-benar reda.

Kasus Keempat (2025)

Kasus keempat ini jadi yang paling berat. Saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba, Ammar justru diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Ia bersama lima narapidana lain disebut berkomunikasi lewat aplikasi terenkripsi Zangi, agar tak terlacak aparat.

"Para tersangka melakukan transaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung Irawan, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Kali ini, tak ada lagi air mata atau alasan. Hanya keputusan tegas, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.

Dari gemerlap panggung hiburan ke gelapnya sel isolasi, perjalanan Ammar seolah jadi pengingat pahit bahwa penyesalan tak selalu datang lebih awal. Empat kali tersandung, dan akhirnya, Nusakambangan jadi rumah barunya, tempat di mana mungkin, untuk pertama kalinya, ia benar-benar harus berhadapan dengan dirinya sendiri.




(Tim detikHOT/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads