Lita Gading Geram, Urusan dengan Ahmad Dhani Ganggu Jadwal ke Luar Negeri

Lita Gading Geram, Urusan dengan Ahmad Dhani Ganggu Jadwal ke Luar Negeri

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Okt 2025 10:01 WIB
Lita Gading dalam unggahannya di media sosial.
Lita Gading Geram. (Foto: dok instagram Lita Gading)
Jakarta -

Perseteruan dengan Ahmad Dhani ternyata membawa dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi psikolog Lita Gading. Ia mengaku sangat dirugikan dengan adanya panggilan dari pihak kepolisian atas laporan yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani.

Lita mengaku memiliki jadwal pekerjaan padat dan harus merelakan waktunya dari siang hingga sore hari hanya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dianggapnya tidak substansial.

"Saya harusnya ke luar negeri. Karena ini saya tunda. Gila loh," kata Lita Gading dengan kesal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasa frustrasinya semakin dalam karena ia khawatir jika tidak memenuhi panggilan polisi, citranya akan menjadi buruk.

"Nanti dibilangnya saya mangkir lagi. Padahal saya gak begitu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, membenarkan kerugian yang dialami kliennya menjadi salah satu dasar kuat bagi mereka untuk melayangkan laporan balik.

"Kami kerugian waktu, kerugian materiil, kerugian imateriil," beber Syamsul.

"Menyita waktu saya loh. Gila loh. Coba dari siang coba, kita belum makan loh," timpal Lita Gading.

Lita Gading telah diperiksa atas laporan yang dibuat Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas konten 'Ayam Sayur'. Laporan ini didasarkan pada Pasal 45 ayat 4 dan 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sempat melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. Laporan itu berkaitan unggahan Lita di media sosial yang menyinggung anak Dhani berinisial SA.

Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




(ahs/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads