Nasib Ammar Zoni Kini dan Kronologi Ketahuan Diduga Edarkan Narkoba di Rutan

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 13 Okt 2025 05:12 WIB
Ammar Zoni terseret lagi dalam kasus narkoba di dalam Rutan Salemba. Foto: dok. Istimewa Tangkapan Layar
Jakarta -

Pesinetron Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya diamankan karena diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Mereka masih tercatat sebagai warga binaan.

Kasus peredaran narkoba dari balik jeruji besi, tentunya menimbulkan banyak tanya. Bagaimana bisa mereka yang masih menjadi tahanan mengendalikan jual-beli barang haram di dalam penjara.

Awal mula dugaan peredaran narkoba oleh Ammar Zoni dan kawan-kawan ketahuan dari razia rutin. Ini merupakan razia insidentil.

Pada saat dilakukannya razia, petugas mendapati adanya gerak-gerik mencurigakan dari para terduga tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Dikutip dari detiknews, Dalam keterangan tertulis yang dikirim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Minggu (12/10/2025), aksi Ammar Zoni disebut terbongkar saat petugas pemasyarakatan Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025. Petugas kemudian menggeledah setiap sel, termasuk sel Ammar Zoni.

Razia ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), baik di rutan atau di lapas. Kementerian Imipas menegaskan komitmen 'zero narkoba dan zero HP'.

Sebelumnya, Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya mendapati ada enam tersangka diduga terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Ammar Zoni disebut mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung, Kamis (9/10/2025).

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.

Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

Nasib Ammar Zoni Sekarang

Ammar Zoni dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamin), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Ammar Zoni juga sudah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari detiknews, Minggu (12/10/2025).

"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempat dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.

Selain proses hukum oleh kepolisian, pihak Ditjenpas Kementerian Imipas juga menjerat Ammar Zoni dengan pelanggaran tata tertib. Sanksinya, Ammar Zoni ditempatkan di sel isolasi selama 40 hari serta dicabut hak integrasi (pembebasan bersyarat).

Ammar Zoni beberapa waktu lalu ramai disebut bisa bebas bersyarat pada Desember 2025.



Simak Video "Video: Ammar Zoni Usai Diperiksa karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba"

(pus/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork