Kasus kecelakaan yang melibatkan pesinetron Nadya Almira pada tahun 2013 kembali mencuat ke permukaan. Korban dalam kecelakaan tersebut, Adnan, hingga kini masih mengalami kondisi kesehatan yang serius, termasuk kelumpuhan.
Terbaru, keluarga korban melalui kuasa hukum mereka, Rangga Wandi, menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana untuk menuntaskan kasus yang dinilai belum selesai secara prosedural.
Dalam wawancara di Studio Trans TV, Kamis (9/10/2025), Rangga menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat bisa masuk ke dalam pidana murni sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
"Seharusnya, ini bisa diatur di Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Ketika ada laka lantas yang memakan korban, itu ada ancamannya. Ancamannya 5 tahun dan 10 tahun (penjara). Jadi ini bisa pidana. Dan memang prosedurnya harus tuntas ke meja pengadilan," jelas Rangga.
Menurutnya, meski ada upaya damai, proses hukum tetap harus berjalan. Mediasi atau perdamaian hanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, bukan sebagai penghapus pidana.
"Terkait adanya perdamaian, itu nanti biar hakim yang mempertimbangkan. Tapi perbuatannya sendiri harus selesai tuntas," lanjutnya.
Rangga juga mengungkapkan bahwa ia tengah mengejar tenggat waktu untuk memastikan kasus ini tidak kedaluwarsa.
"Menurut saya kemarin itu masih ada waktu 12 hari, itulah yang saya kejar. Tapi selain itu, saya juga berusaha berkomunikasi untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Itu niat saya," tegasnya.
Ketika ditanya soal status laporan, Rangga menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, laporan semestinya dibuat otomatis oleh pihak kepolisian karena menyangkut nyawa atau kondisi korban yang berat.
"Ini pidana murni, bukan delik aduan. Jadi bukan harus ada yang melapor. Secara otomatis, pihak kepolisian harus membuat laporan, dari situlah proses hukum berjalan sampai ke pengadilan,"* ujarnya.
Rangga menjelaskan bahwa prosedur hukum tetap harus mengikuti tahapan yang berlaku. Mulai dari laporan polisi, proses penyelidikan dan penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan, hingga akhirnya masuk ke pengadilan.
"Terkait mediasi atau perdamaian tertulis, itu tidak menghapus pidananya. Tapi nanti akan menjadi pertimbangan hakim, apakah meringankan atau membebaskan. Itu bukan wewenang kita, tapi biar negara yang memproses," imbuh Rangga.
Meskipun tegas menempuh jalur hukum, Rangga menyatakan pihaknya sejak awal ingin menyelesaikan kasus ini secara baik-baik tanpa konfrontasi.
"Saya tidak ingin menarik-narik semua pihak ke dalam konflik. Saya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik, dari pihak Nadya, kepolisian, maupun korban. Tapi kalau tidak bisa, ya hukum tetap harus berjalan," katanya.
Sementara itu, Hanny, adik korban Adnan, menyatakan bahwa pihak keluarga mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh kuasa hukumnya.
"Iya, ikuti proses hukum, terus berlanjut. Harapannya ya semua ini tuntas dengan baik, dengan jelas, ada titik terangnya. Untuk saat ini saya ikut anjuran dari Bang Rangga," ujar Hanny.
(fbr/aay)