Babak baru perseteruan Ashanty dengan mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa sampai pada laporan baru. Ashanty dilaporkan kasus dugaan ilegal akses dan perampasan aset.
Pihak Ashanty sudah menepis tudingan itu. Perihal ilegal akses, mereka berusaha menjelaskan.
"Seperti kami sampaikan tadi, laptop dan HP itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty. Seolah-olah, seolah-olah dia tidak melakukan penggelapan uang. Dia menantang, kan begitu ya? Dan menuduh orang di perusahaan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang itu adalah orang di manajemen, bukan Bu Ayu," jelas Indra Tarigan, kuasa hukum Ashanty, di kawasan Radio Dalam, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana yang dilakukan Ayu selama bekerja dengan Ashanty. Total kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.
Ayu kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dan beberapa aset miliknya diminta Ashanty untuk proses penyidikan.
"Sehingga dengan begitu, laptop dan handphone itu memang saat ini ada di kita, kemudian nanti kalau dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, itu juga akan kita serahkan ke Polres Tangerang Selatan. Nah, itu untuk membuktikan lebih lanjut bahwa kita tidak pernah mengambil secara paksa atas laptop dan handphone. Sehingga legal akses itu juga memang diberikan pada saat itu," papar Indra Tarigan lagi.
Dalam kata lain, Ashanty memang membutuhkan hal itu untuk kepentingan penyelidikan atas laporannya.
(pig/wes)