Dilaporkan 3 Kasus Diduga Rampas Aset, Ashanty Kasih Penjelasan

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 04 Okt 2025 10:02 WIB
Ashanty (Foto: Instagram/@ashanty_ash)
Jakarta -

Artis Ashanty dilaporkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Kasus yang dilaporkan adalah dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

Ayu mengusut kasus ini lewat tiga laporan sekaligus. Hal ini disampaikan kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025) malam.

"Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan. Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau," beber Stifan.

Awalnya dugaan adanya perampasan aset ini terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama di gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan di kediaman mantan karyawan di Cirendeu.

Salah satu peristiwa yang paling mencekam adalah, saat karyawan Ashanty diduga mendatangi kediaman korban pada dini hari.

"Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami," papar Stifan.

Dalam momen itu, sejumlah barang pribadi milik korban diduga turut dirampas dalam rangkaian peristiwa tersebut.

"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.

Menurut pengakuan pelapor, barang yang diduga dirampas ada iPhone 15 Pro, satu laptop. Hal lainnya ada KIA, KTP, dompet, kartu ATM dan nomor rekening.

Perihal kasus ini Ashanty dilaporkan dengan Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016.

Pihak Ashanty sudah menepis tudingan itu. Perihal ilegal akses, mereka berusaha menjelaskan.

"Seperti kami sampaikan tadi, laptop dan HP itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty. Seolah-olah, seolah-olah dia tidak melakukan penggelapan uang. Dia menantang, kan begitu ya? Dan menuduh orang di perusahaan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang itu adalah orang di manajemen, bukan Bu Ayu," jelas Indra Tarigan, kuasa hukum Ashanty, di kawasan Radio Dalam, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Ashanty memang gak hadir dalam kesempatan penjelasan itu. Tapi ia sudah tahu mengenai kisruh ini. Melalui Instagram miliknya, Ashanty, memberikan penjelasan.

"Membuka lubang dan aib sendiri. Udah biasa jaman gini maling teriak maling!! Awalnya aku cuma mau laporin 1 pasal, sekarang liat begini ada 3 pasal berlapis buat anda mbak!!" kata Ashanty.

"Tadinya males nanggepin karena masih dalam proses pihak kepolisian tapi pada minta untuk bahas sedikit ok lah. Btw, mas pengacara sebelum ambil klien coba telusuri lebih dalam, udah berapa orang pusing ngadepin dia," sambung Ashanty.



Simak Video "Video RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?"

(pig/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork