Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar.
Setelah rangkaian mendengarkan keterangan dari saksi-saksi selesai, Kairul Saleh, selaku Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menyampaikan perasaannya terkait perkara yang sedang dihadapinya.
"Kecewa, Yang Mulia," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktris berusia 39 tahun itu membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, khususnya terkait pasal pencucian uang.
"Saya tidak habis pikir, kenapa saya bisa ditahan dan menjadi terdakwa dengan tuduhan pemerasan apalagi ditambah Pasal TPPU, yang saya tidak pernah mencuci uang atau menyembunyikan harta siapa pun. Saya menerima uang itu betul-betul untuk pekerjaan," tutur Nikita Mirzani.
Ia juga menegaskan tak pernah melakukan pemerasan. Nikita Mirzani bahkan mempertanyakan alasan hanya Reza Gladys yang menuduhnya, sementara banyak pihak lain yang produk kecantikannya ia kritik tidak pernah mempermasalahkan.
"Dari dulu saya tidak pernah memeras orang. Kalau pun saya melakukan hal seperti itu, kenapa hanya Reza Gladys yang melakukan hal ini kepada saya?" ucap Nikita Mirzani.
Hakim Ketua kemudian menegaskan kembali apakah Nikita tetap merasa benar dalam kasus ini. Pertanyaan itu dijawab Nikita dengan lugas.
"Artinya Saudara tetap merasa Saudara benar di situ, ya?" tanya Kairul Saleh.
"Bukan saya merasa benar, Yang Mulia, tapi memang saya benar. Saya tidak melakukan yang dituduhkan," tegas Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/wes)