Pihak Fariz RM Minta Vonis Dibacakan Langsung, Sidang Ditunda

Pihak Fariz RM Minta Vonis Dibacakan Langsung, Sidang Ditunda

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Sep 2025 19:10 WIB
Fariz RM tetap senyum meski pembacaan vonis ditunda.
Fariz RM tetap senyum meski pembacaan vonis ditunda. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM. Seharusnya, hari ini Majelis Hakim membacakan vonis untuk Fariz RM.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta majelis hakim membacakan langsung vonis. Alasan penundaan ini berkaitan dengan format sidang yang digelar secara online.

Majelis hakim memilih sidang daring karena alasan keamanan, mengingat belakangan ini sering terjadi aksi demo di sekitar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sidang terakhir, kita mintanya offline, yang di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung," kata tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan pelantun Sakura itu telah mempersiapkan diri untuk menerima apa pun hasil putusan majelis hakim.

"Mas Fariz sendiri, emang sudah dengan siap dengan segala situasi, apa pun yang terjadi, apa pun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya," tutur Griffinly Mewoh.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permintaan pribadi Fariz RM yang disebut tidak ingin memperpanjang proses hukum. Musisi berusia 66 tahun itu gak akan melakukan upaya hukum lanjutan jika putusan telah dijatuhkan.

"Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah. Sudah tidak usah ada banding-banding!'," beber Griffinly Mewoh.

Meskipun begitu, tim kuasa hukum tetap optimis majelis hakim akan menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pidana penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau kami tetap optimis, alasannya bukan karena alasan yang mengada-ngada atau alasan yang dibuat-buat, tapi memang fakta persidangan seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Fariz RM terbukti bersalah dalam perkara narkotika. JPU menuntut Fariz RM dihukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads