Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, gak ada gugatan perceraian yang diajukan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa. Eva dan Demas mengajukan permohonan pencatatan perkawinan.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa.
"Perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan, permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Pada saat ini permohonan tersebut statusnya dicabut oleh pemohon," kata Rio Barten di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
"Fokus pengajuan permohonan adalah tentang pendaftaran pernikahan jadi bukan tentang perceraian," sambungnya.
Namun, Rio gak bisa menjabarkan alasan Eva dan Demas melakukan pencabutan permohonan tersebut.
Dilihat dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eva Celia dan Demas Narawangsa mengajukan permohonan pada 10 April 2023. Adapun isi permohonan pasangan itu tertulis dalam empat poin.
Berikut isi permohonan Eva Celia dan Demas Narawangsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:
a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan
b. Eva Celia (Pemohon II).
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Sidang pertama digelar pada Selasa, 2 Mei 2023. Namun, mereka melakukan pencabutan permohonan pada Selasa, 9 Mei 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan pencabutan permohonan Eva Celia dan Demas Narawangsa, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Majelis Hakim Elfian, sebagai hakim tunggal dalam perkara ini memberikan empat poin penetapan, yakni:
1. Mengabulkan pencabutan Permohonan tersebut;
2. Menyatakan perkara Permohonan Register Nomor 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 dicabut;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 160.000,00 ( seratus enam puluh ribu rupiah).
Rumah tangga Eva Celia dan Demas Narawangsa jadi sorotan ketika mereka diketahui gak lagi saling follow di Instagram dan ramai dibicarakan pada September 2024. Pasangan ini menjalani upacara pernikahan pada Jumat (3/6/2022) di Gereja Katedral Jakarta.
Selain saling unfollow di Instagram, gak ada lagi foto kebersamaan mereka di akun Instagram masing-masing.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak Video "Video Alasan Penunjukkan Lee Do Kyong Jadi CEO Baru ADOR"
(pus/wes)