Nikita Mirzani kaget dan kecewa kepada Bank Central Asia (BCA) usai rekeningnya diobrak-abrik. Ia protes lantaran data mutasi rekening diserahkan bank ke penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya.
Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut.
Ia juga menyinggung soal privasinya sebagai nasabah prioritas yang dirasa dengan mudah dibongkar di depan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi," ungkap Nikita, Kamis (14/8/2025).
Dalam Instagram miliknya yang dipegang tim manajemen, Nikita Mirzani kembali menyinggung mengenai hal tersebut.
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah. rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya. Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya," katanya.
Ia menilai seharusnya yang diperiksa adalah rekening pelapor bukan dirinya. Ia juga menuliskan soal Undang Undang soal Perlindungan Data Nasabah.
"Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin yang jelas dari pemilik data (nasabah). Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana," tulisnya.
Penjelasan BCA
Pihak BCA akhirnya memberikan penjelasan mengenai hal ini. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan tertulis, dikutip detikFinance, Minggu (17/8/2025).
Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.
(wes/pus)