Nama Ririn Dwi Ariyanti, sempat terucap di persidangan kasus vape mengandung obat keras yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy.
Hal ini disebabkan salah satu terdakwa lainnya, yaitu Ernawati, diduga merupakan asisten dari Ririn Dwi Ariyanti.
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menegaskan, Ririn Dwi Ariyanti, sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut. Penegasan ini diperkuat dengan fakta nama Ririn, tak tercantum dalam daftar yang dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
"Yang pasti sama sekali tidak ada BAP ya Ririn. Karena, kalau misalnya ada keterlibatan pasti di BAP, ini nggak sama sekali," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).
Tim kuasa hukum lain Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, meluruskan pelaku yang diamankan pihak berwenang adalah asisten Ijonk, bukan asisten Ririn.
"Kami konfirmasi disini nggak ada hubungannya sama Ririn sama sekali termasuk asistennya, ini murni Ijonk mempekerjakan," beber Lamgok Heryanto Silalahi.
Ia menambahkan, kemungkinan munculnya nama Ririn Dwi Ariyanti disebabkan kesalahpahaman akibat hubungan dekatnya dengan Jonathan Frizzy.
"Ini keseringan bareng gitu mungkin jadi ada mispersepsi di situ karena sering bareng," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak Video "Video: Jonathan Frizzy Didakwa UU Kesehatan Terkait Kasus Vape Obat Keras"
(ahs/wes)