Fitri Salhuteru hadir sebagai saksi pihak Vadel Badjideh dalam sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh atas laporan ibunda LM, Nikita Mirzani. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8/2025).
Fitri menegaskan, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia apabila diminta untuk membantu proses hukum.
"Karena saya sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada yang minta dibantu (jadi saksi) ya saya bantu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Ketika ditanya kesiapan menjadi saksi untuk perkara yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani, Fitri menegaskan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil. Namun, ia belum bisa membeberkan detail keterangan yang akan diberikan kepada majelis hakim.
"Kan belum tahu apa yang mau ditanyain," kata Fitri.
Soal apakah perannya sebagai saksi akan meringankan posisi Vadel, Fitri mengaku tidak tahu dan hanya akan menjawab apa yang ditanyakan.
"Saya tidak meringankan siapa-siapa, saya ditanya apa nanti saya jawab," tegasnya.
Fitri juga menjelaskan alasan di balik kesediaan menjadi saksi. Yakni demi menyampaikan kebenaran yang diketahuinya.
"Semoga setelah dengan datangnya saya ke sini ini... untuk memberikan keterangan yang ditanyakan dan yang saya tahu," jelas Fitri.
Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memberikan penjelasan terkait pertimbangan menghadirkan Fitri sebagai saksi.
"Seperti yang diketahui oleh semua, semua dulu satu Indonesia loh yang tahu bagaimana dekatnya Ibu Fitri dengan pelapor maupun korban ya. Begitu sayangnya Ibu Fitri kepada (LM)," ujar Oya Abdul Malik.
Oya menegaskan, tujuan menghadirkan Fitri, murni untuk mencari kebenaran dan memberikan keterangan terkait kondisi korban, tanpa maksud lain.
"Jadi, saya tidak mau ada yang berpikir bahwa, 'Oh ini menyeberang,' gak. Tidak ada urusannya masalah Ibu Fitri dengan NM, tapi murni di sini saya memintai keterangan beliau apa yang beliau ketahui tentang LM dan bagaimana LM, itu aja, sebagai keterangan untuk kepada Majelis Hakim," jelas Oya.
Oya juga mengaku sempat khawatir apakah Fitri bisa hadir karena kesibukannya. Tapi ia merasa yakin dengan kemudahan dan keajaiban yang dialami selama proses sidang.
Terkait keputusan menghadirkan Fitri sebagai saksi, Oya mengatakan sudah berdiskusi dengan Vadel dan mendapat dukungan penuh untuk menjalani proses hukum dengan upaya terbaik.
Kasus ini berawal ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur. Vadel dijerat sejumlah pasal terkait Kejahatan Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Vadel Badjideh Minta Maaf, Akui Bohong ke Publik"
(fbr/wes)