Sidang Alda
Ferry Batal Dituntut Mati, Jaksa Disoraki
Selasa, 17 Jul 2007 15:05 WIB
Jakarta - Jaksa batal membacakan tuntutannya pada Ferry Surya Praksa, tersangka pembunuh Alda Risma. Pembatalan tersebut langsung disambut teriakan pengunjung sidang. "Huuuuuuuu."Ferry tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 11.30 WIB. Namun karena Majelis Hakim yang menangani sidangnya, menjalani sidang kasus pemboman restoran A&W, M. Nuh, terlebih dahulu, sidang Ferry pun dinomorduakan.Pria berkepala plontos itu baru disidang pada pukul 14.10 WIB. Tak lama setelah dibuka, pimpinan sidang langsung menanyakan pada JPU yang dipimpin oleh Enen Sari Banon, apakah mereka sudah siap membacakan tuntutan untuk Ferry."Kami mohon diberikan satu minggu ke depan karena kami belum siap," kata Enen yang langsung disambut teriakan huuuuu pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/7/2007).Setelah diskusikan, pimpinan sidang menyetujui permintaan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan Ferry yang rencananya akan dituntut mati pun ditunda hingga 24 Juli 2007.Usai sidang, Ferry langsung digiring ke mobil tahanan. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika wartawan dan infotainment menyerbunya dengan berbagai pertanyaan.Ferry hanya tersenyum ketika ditanya bagaimana perasaannya dengan penundaan sidang tersebut. Ia kemudian bereaksi sedikit berbeda ketika pertanyaan, apakah penundaan sidang terjadi karena ada tawar-menawar antara Ferry dengan pihak pengadilan. Reaksi Ferry atas pertanyaan itu adalah geleng-geleng kepala.Ibunda Alda, Halimah yang ikut hadir di persidangan tak terlalu kecewa meski sidang pembacaan tuntutan tersangka pembunuh anaknya ditunda. "Kami dari keluarga tetap meminta supaya dia dihukum seberat-beratnya. Kami minta dia dihukum mati," tegasnya. (eny/eny)











































