Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan vape mengandung obat keras dengan terdakwa aktor Jonathan Frizzy. Dalam sidang sebelumnya pada pekan lalu, Jonathan Frizzy tak mengajukan eksepsi sehingga proses langsung berlanjut ke agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aktor berusia 43 tahun itu tiba di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, dan masker, namun memilih tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, menyebut kliennya telah memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," ujar Andreas saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025).
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka BTR oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari tangan BTR, petugas menyita 100 buah vape yang mengandung etomidate, zat yang masuk kategori obat keras. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya, yakni EDS, ER, dan Jonathan Frizzy.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menyebut Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses pengiriman vape tersebut.
"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," kata Ronald Sipayung.
Grup WhatsApp itu beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Menurut polisi, grup ini dibuat khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
(ahs/mau)