Terdakwa dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan terhadap suap penegak hukum tentang kasusnya melawan Reza Gladys. Ia melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini juga di-posting dalam Instagram miliknya. Tertera tanda terima laporan tersebut pada 8 Agustus 2025 dengan nomor surat 011/VII/2025.
"Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum," demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka terhadap semua laporan masyarakat. Laporan yang masuk ke KPK, menurut dia, akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan.
"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai informasi laporan tersebut, Budi, belum bisa menyampaikannya.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja," sebut dia.
Untuk menjaga kerahasiaan, detail pihak-pihak selalu pelapor tidak akan disampaikan. Hal itu untuk menjaga keamanan para pelapor.
"Tapi tentu nanti materi laporannya kita akan cek, kita akan telaah, apakah informasi yang disampaikan itu betul, valid, nanti akan ditelaah dan diverifikasi dan apa pun hasilnya nanti pasti akan disampaikan kepada pihak pelapor," sebutnya.
Sebelumnya dalam sidang, Nikita Mirzani, merasa dikriminalisasi dan menuduh adanya dugaan pengaturan oleh pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya terhadap jalannya proses hukum yang tengah dihadapi.
"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, ibu tiga anak itu juga menegaskan, ada dugaan pengkondisian yang dilakukan terhadap aparat penegak hukum.
"Patut diduga, telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim Yang Mulia, serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.
Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, Hakim Ketua memberikan arahan agar seluruh pihak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan, Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.
(wes/pus)