Fariz RM Bakal Curhat di Sidang Pledoi Kasus Narkoba

Fariz RM Bakal Curhat di Sidang Pledoi Kasus Narkoba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 11 Agu 2025 15:33 WIB
fariz rm
Fariz RM di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Musisi Fariz RM hari ini kembali menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Fariz RM.

Saat ditanya mengenai pledoinya, Fariz RM menjawab singkat.

"Iya. Iya dibacakan satu-satu," di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memastikan pledoi sudah dipersiapkan dengan matang. Namun ia menegaskan, pembacaan pledoi akan dilakukan saat sidang berjalan agar tidak memancing kemarahan hakim.

Deolipa menambahkan, pledoi tersebut dibuat Fariz RM, dengan sentuhan pribadi yang berbeda dengan pledoi hukum yang biasanya disusun oleh pengacara.

"Dia pastinya bikin itu, karena ada pledoi yang sifatnya... Bikin sendiri. Pengacara kan pledoi hukum namanya, kan. Kalau Fariz RM, pledoi curhatan pribadi," jelas Deolipa.

Soal isi pledoi, Deolipa menyatakan, bahwa pembelaan mereka fokus untuk menyanggah tuntutan jaksa, terutama terkait pasal pengedar yang disematkan pada Fariz RM.

"Jadi ketika Jaksa menuntut dan dengan ancaman hukuman 6 tahun, kemudian Jaksa juga menuntut berdasarkan pasal-pasal, itu yang kita bantah. Karena kan pasalnya kan tentang pengedar. Jadi kita bantah tentang pasal pengedar tadi. Kita menetapkan bahwa klien kami adalah seorang pengguna, bukan pengedar," ungkapnya.

Terkait status residivis yang melekat pada Fariz RM akibat kasus narkoba berulang, Deolipa mengakui hal tersebut namun menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar.

"Karena dia menggunakan, tentunya harapannya terlepas dari pasal pengedar tadi kan. Jadi, minta supaya diputus lepas atau kemudian kita minta rehabilitasi. Tapi yang jelas kita bantah pasal-pasal pengedar tadi, begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads