Fitri Salhuteru Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Nikita Mirzani

Fitri Salhuteru Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Nikita Mirzani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 05 Agu 2025 14:07 WIB
Fitri Salhuteru
Kenangan kebersamaan Fitri dengan Nikita. Foto: Instagram fitri_salhuteru
Jakarta -

Fitri Salhuteru belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dipanggil sebagai terlapor atas laporan aktris Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan penyidik telah melayangkan dua surat pemanggilan kepada Fitri. Namun, tidak ada kehadiran dari pihak yang bersangkutan.

"Kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudari Fitri, sudah dua kali pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Kompol Murodih saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian belum menerima alasan resmi atas ketidakhadiran Fitri dalam dua kali pemanggilan tersebut.

"Sementara belum ada alasan kenapa dia tidak hadir," tutur Kompol Murodih.

Meski begitu, proses hukum masih berjalan dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, belum ada tindakan pemanggilan secara paksa yang dilakukan oleh penyidik.

"Karena ini prosesnya masih penyelidikan, jadi kita tidak ada pemanggilan secara paksa, karena ini masih proses penyelidikan," ujar Kompol Murodih.

Kompol Murodih juga menambahkan, pihaknya akan terus mendalami perkara ini dengan menggandeng sejumlah ahli. Pendalaman dilakukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam kasus tersebut.

"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT yg mana hasil dari itu baru nanti kita akan lanjutkan. Jadi nanti kita menunggu hasil dari ahli itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan utama membuat laporan terhadap Fitri Salhuteru. Hal ini disebabkan dirinya terus-menerus menjadi topik pembicaraan oleh FS di media sosial.

"(Alasan melaporkan) karena si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan ngebahas gue aja, katanya nggak peduli, yang dibahas gue terus," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) malam.

Menurutnya, jika yang dibahas masih dalam batas wajar, ia tidak akan mempermasalahkan. Namun, ibu tiga anak itu menilai apa yang disampaikan sudah mengarah ke fitnah.

"Kalau yang dibahasnya gak menjurus ke fitnah dan gak ditambah-tambahin gak masalah. Tapi ini udah ngalor-ngidul ke mana-mana, kena sakit kelamin lah, apa lah, itu harus dilaporin karena kalau didiemin nanti gilanya keterusan," beber Nikita Mirzani.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi. Kedua laporan itu dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun," kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads