Aktris Kimberly Ryder membagikan cerita soal status kepemilikan asetnya yang berkaitan dengan harta gono-gini seusai bercerai dari Edward Akbar. Kimberly Ryder menyebut sertifikat aset tersebut sebelumnya masih dipegang oleh mantan suaminya, karena dirinya masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Ibu dua anak itu mengungkapkan mengapa hingga saat ini dirinya masih berstatus WNA meski sudah lama menetap dan berkarier di Indonesia. Alasan dirinya belum berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) cukup kompleks, salah satunya karena faktor anak.
"Kenapa ya waktu itu? Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri, jadi 2 warga negara," kata Kimberly Ryder saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktris berusia 31 tahun itu mengaku belum bisa memastikan kapan akan resmi menjadi WNI. Sebab ia masih dalam proses pertimbangan pribadi.
"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku gak tahu, masih mikir saja belum bisa menjelaskan," tutur Kimberly Ryder.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder merupakan anak dari Nigel Ryder yang berdarah Inggris dan Irvina Zainal, finalis Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat. Karier Kimberly di dunia hiburan dimulai sejak tahun 2008 lewat sinetron Cahaya sebagai Eva, tokoh antagonis.
Ia kemudian dikenal luas sebagai artis Indonesia dan menikah dengan Edward Akbar pada 2018. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak sebelum akhirnya resmi berpisah.
(ahs/mau)