Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Rp 100 M Nikita Mirzani Lemah, Kalah Jika Dilanjut

Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Rp 100 M Nikita Mirzani Lemah, Kalah Jika Dilanjut

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 21 Jul 2025 22:01 WIB
Reza Gladys
Reza Gladys dan suaminya saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Surya Batubara, memberikan penjelasan terkait pencabutan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap kliennya.

Pencabutan gugatan tersebut menurut Surya bukanlah bentuk dari kesepakatan damai antara kedua pihak, melainkan karena lemahnya dalil yang dimiliki pihak penggugat.

"Tegas kami nyatakan bahwa pencabutan itu bukan perdamaian. Tapi kelemahan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan. Makanya dia cabut," kata Surya Batubara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Reza Gladys menambahkan jika proses hukum berlanjut, kemungkinan besar Nikita Mirzani akan kalah dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Apabila dilanjutkan kemungkinan 99,9 persen kalah," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengungkapkan rasa lega karena proses panjang tersebut akhirnya usai. Namun di sisi lain, ia menyayangkan gugatan dicabut karena mereka telah menyiapkan pembelaan.

"Kami senang. Bahwa ini tugas kami selesai. Yang kami kecewa, kami sudah siapkan jawaban 200 halaman. Tapi tidak sempat kami bacakan dalam persidangan," terang Robert.

Kini, tim kuasa hukum akan fokus pada proses pidana yang tengah berjalan dimana Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.

"Makanya sangat disayangkan dicabut ya. Tapi ya sudah lah. Kita selesaikan komedi wanprestasi ini. Kita akan masuk ke pidananya Kamis besok," pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya direview dan memberikan bayaran sebesar Rp 4 miliar.

Selain itu, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Hide Ads