Lita Gading Gak Mau Polisikan Balik Ahmad Dhani

Lita Gading Gak Mau Polisikan Balik Ahmad Dhani

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 12 Jul 2025 15:00 WIB
Lita Gading dalam Instagram miliknya.
Lita Gading dalam media sosial miliknya. Foto: dok instagram Lita Gading
Jakarta -

Lita Gading lewat pengacaranya, Syamsul Jahidin, dengan tegas mengatakan ogah melaporkan balik Ahmad Dhani.

"Terakhir kali kami diskusi dengan klien kami, tidak ada rencana laporan balik," kata Syamsul Jahidin dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Dalam penuturannya, pihak Lita Gading sangat menyayangkan mengenai laporan yang dibuat oleh pihak pentolan Dewa 19 itu. Menurut mereka, ini menyangkut kebebasan akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat disayangkan karena ini pertama akademisi, jadi kebebasan akademik sudah dirampas," ujar Syamsul Jahidin.

ADVERTISEMENT

Syamsul Jahidin menambahkan ini ada edukasi yang diberikan kepada semua masyarakat. Bukan untuk menyerang siapa pun.

"Kita memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Kita berikan contoh yang baik untuk masyarakat, untuk apa sih diributin," tuturnya.

Hingga saat ini, Lita Gading masih berada di Eropa dan sudah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya. Ia berjanji akan beritikad baik dalam permasalahan ini.

"Kami juga sangat beritikad baik jika nanti ada pemanggilan klarifikasi kami akan datang, kami akan lalui proses hukum yang berjalan kami hormati semua," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan akun Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Laporan tersebut terkait dugaan eksploitasi anak dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan laporan ini diajukan karena konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin saat di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).

"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.




(wes/aay)

Hide Ads